oleh

Pembentukan Koperasi Syariah Masjid Paripurna Al-Ukhwah Kecamatan Tuah Madani

PEKANBARU – Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru, Dr. H. Idrus, S.Ag., M.Ag didampingi oleh Sekretaris Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Wahyu Idris, S.Hut., M.Si dan Tenaga Pendamping menghadiri undangan Pembentukan Koperasi Syari’ah beserta Unit Usaha Masjid Paripurna Al-Ukhwah Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani, di Masjid Paripurna Al-Ukhwah Griya Bina Widya UNRI Jalan Garuda Sakti KM 2.5 Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau, Selasa (04/05).

Pembentukan Koperasi Syariah beserta Unit Usahanya itu dihadiri Prof. Dr. KH. Ilyas Husti, MA selaku Ketua Koperasi Syari’ah Tingkat Kota dan juga Ketua Umum MUI Provinsi Riau. Turut hadir Kabag Kesra H Sarbaini MH, Ketua Masjid Paripurna Al-Ukhwah Kasma Indra, Lurah Kelurahan Air Putih yang diwakili oleh Sekretaris Lurah Hidayati Kurnia Fitri, jajaran RW dan RT setempat beserta seluruh jajaran kepengurusan dan jama’ah Masjid Paripurna Al-Ukhwah.

“Sesuai tujuan dan harapan Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T bahwasannya salah satu fungsi Masjid Paripurna  yaitu sebagai pusat ekonomi umat dan telah kita wujudkan dengan membentuk Koperasi Syari’ah di Masjid Paripurna Al-Ukhwah ini,” ujar Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, S.Ag., M.Ag.

Pemerintah Kota Pekanbaru membangun 99 Masjid Paripurna yang jumlahnya sesuai dengan Asmaul Husna, dimulai dari tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan yang tujuannya memiliki fungsi seperti zaman Rasulullah SAW yaitu sebagai Pusat Ibadah, Pusat Pendidikan, Kesehatan, dan Pusat Ekonomi Umat.

Baca Juga  Fakultas Psikologi Undip Jadi Pilihan Favorit SNMPTN 2021

“99 Masjid Paripurna inilah yang didalamnya akan  dibentuk sebuah Koperasi Syari’ah. Tentu semua dimulai dari jama’ah Masjid itu sendiri, namun bukan berarti Koperasi Konvensional tidak kami perhatikan, seluruh Koperasi yang ada di Kota Pekanbaru akan terus kami berikan pembinaan dan kami dampingi,” imbuh Idrus.

Idrus juga menambahkan, Koperasi merupakan Lembaga Ekonomi untuk Kota Pekanbaru, yang memilki Visi Smart City Madani tentunya diharapkan Koperasi juga memiliki yang namanya Smart Ekonomi Madani. Koperasi Syari’ah harus memiliki jajaran Kepengurusan yang jelas serta Manager usaha, ditambah dengan Badan Pengawas Konvensional serta Dewan Pengawas Syari’ah dan Syarat resminya sebuah Koperasi adalah harus memiliki Badan Hukum.

Baca Juga  Warkop di Lamongan Digerebek Warga, Karena Jualan Miras Selama Ramadhan

“Diharapkan Koperasi Syari’ah di Masjid Paripurna ini adalah selain membantu perekonomian anggota juga harus bermanfaat bagi Masjid, Jama’ah Masjid serta masyarakat sekitar. Dan kami harapkan Koperasi dapat mengembangkan usaha yang ada di Koperasi tersebut,” pungkas Idrus. (*/cr1)

Sumber: pekanbaru.go.id

News Feed