oleh

Camat Bukit Raya Lakukan Monitoring Prokes di Tempat Usaha

PEKANBARU – Pihak Kecamatan Bukit Raya, dipimpin langsung Camat Bukit Raya Tengku Ardi Dwisasti, S.STP M.Si, Selasa (4/5/2021) malam, melakukan monitoring protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah tempat usaha kuliner dan pakaian.

Pemantauan yang dilakukan terkait dengan penerapan Keputusan Walikota Nomor 402 Tahun 202, tentang pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro dan mengoptimalkan penangan Covid-19.

Turut hadir, Kasi Kecamatan Bukit Raya, Lurah se Kecamatan Bukitraya dan Polsek Bukitraya beserta jajaranya. Kegiatan ini diawali dengan upacara di halaman Polsek Bukitraya, kemudian dilanjutkan dengan meninjau penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat usaha kuliner dan pakaian.

Tengku Ardi Dwisasti di sela peninjauan mengatakan masih banyak ditemukan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di masa pemberlakuan PPKM mikro.

Baca Juga  Aksi Borong Khofifah dan Gus Ipul, Diharap Tingkatkan Penjualan Bipang Pasuruan

“Kita monitoring serta penertiban. Kemudian memberikan imbauan terhadap tempat-tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Walikota Pekanbaru tentang Covid-19,” kata Tengku Ardi Dwisasti, Rabu (5/05).

Dalam kegiatan ini Camat Bukitraya bersama Polsek Bukitraya memberikan surat teguran kepada pelaku usaha yang belum mematuhi aturan pemerintah sesuai dengan Keputusan Walikota No 402 tahun 2021.

Baca Juga  Tim Sita Kursi Meja Pelaku Usaha Yang Tak Terapkan Prokes dengan Benar

“Apabila pelaku usaha yang telah diberikan surat terguran ini masih melanggar aturan pemerintah, maka akan di sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Tengku Ardi Dwisasti.(*/cr1)

Sumber: pekanbaru.go.id

News Feed