oleh

11 Kasus Diungkap 10 Tersangka Ditangkap Polres Temanggung

TEMANGGUNG (JATENG.SIBERINDO)- Jajaran Polres Temanggung, Jawa Tengah berhasil mengungkap 11 kasus pencurian kendaraan bermotor, selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang berlangsung selama 20 hari mulai 5 Juli hingga 25 Juli kemarin.

“Dari 11 kasus yang berhasil diungkap tersebut, tersangka yang ditangkap sebanyak 10 orang,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali kepada awak media, Senin (3/8).

Muhammad Ali mengatakan, dari 10 tersangka tersebut terdiri atas tujuh orang yang berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor dan tiga orang lainnya sebagai tukang tadah.

Baca Juga  Tim Covid Wonogiri Makamkam Jenazah Ke-34

Ia menambahkan, satu tersangka yang berhasil ditangkap tersebut usianya masih di bawah umur dalam kasus pencurian sepeda motor di halaman SMP Al Iman, Kecamatan Parakan,Kabupaten Temanggung pada Oktober 2019 lalu.

“Yang bersangkutan saat ini sudah ditangkap. Setelah diverifikasi, yang bersangkutan usianya masih di bawah umur. Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Menurutnya, selain itu Satuan Reskrim Polres Temanggung juga berhasil menangkap tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) kasus curanmor . Yakni, SY (31) warga Desa Kalibeber, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, RSY(34) warga Desa Watu Kumpul, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Dan, PR (26) warga Desa Candisari, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung.

Baca Juga  Plt Bupati Kudus Menyalurkan Ratusan Paket Bantuan dari Baznas RI

“Dari ketiga orang yang masuk dalam DPO tersebut, dua orang di antaranya merupakan residivis. Yakni , SY yang pernah ditahan di tahun 2018 lalu karena kasus pencurian sepeda motor dan RP pernah ditahan di tahun 2015, karena terlibat dalam kasus pencurian dan berperan sebagai tukang tadah,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP M Alfan Armin dan Kasubag Humas AKP Henny Widiyanti L.

Baca Juga  Rajut Kebersamaan di Tengah Perbedaan dalam Moderasi Beragama

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 12 unit sepeda motor dari berbagai merek, kunci berbentuk huruf “Y”, kunci duplikat dan plat nomor kendaraan yang diduga untuk memalsukan identitas kendaraan yang dicurinya.

Muhammad Ali mengatakan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor tersebut bisa mengambil di Mapolres Temanggung dengan disertai dengan bukti-bukti kepemilikan . Dan saat mengambil kendaraan tersebut, pihaknya tidak memungut biaya apa pun.

Yon – suarabaru.id

Komentar

News Feed