oleh

Polda Jateng Tangkap Komplotan Perampok; Korban Diancam Parang

SEMARANG – Komplotan perampok yang menyatroni seorang pengusaha asal Kabupaten Kudus pada 9 Juli 2020 lalu akhirnya ditangkap oleh jajaran kepolisian  Polda Jawa Tengah 20 Juli lalu di wilayah Kuningan, Jawa Barat.

Dari delapan pelaku telah ditangkap tujuh orang. Sedang seorang pelaku masih buron. Perampokan dengan modus kekerasan tersebut dilakukan dengan menggasak beberapa barang berharga, berupa uang tunai, beberapa lembar sertifikat, berbagai macam uang asing, berbagai jenis perhiasan emas dan 1 buah mobil Innova Reborn, dengan kerugian miliaran rupiah.

Baca Juga  Sekjen Gerindra Ajak Partai Lain Dukung Prabowo: Kita Harus Bersama Membangun Indonesia

“Para pelaku ditangkap di wilayah kuningan pada tanggal 20 Juli,” jelas Kabidhumas Kombes. Pol. Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolda Jawa Tengah, Semarang saat gelar perkara pada Rabu (22/7).

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan merusak DVR CCTV dan memadamkan listrik rumah rumah korban yang ada di Jalan A. Yani Kudus sekitar jam 21.00 WIB hingga 00.15 WIB. Saat korban Liem Cahyo Wijaya akan mengecek dan menghidupkan meteran listrik, korban disekap pelaku diancam dengan parang. Bersama istri Liem dan pembantu disekap di dalam kamar rumah korban.

Baca Juga  Kedai Kopi di Borobudur Sediakan Wifi-nya untuk Pelajar

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita, bahwa tidak ada hubungan antara korban dan pelaku,” kata Direskrimum Kombes. Pol. Wihastono Yoga Pranoto saat gelar perkara.

Barang bukti yang disita petugas diantaranya adalah, uang tunai senilai Rp 1.636.000.000; 2.850 lembar berbagai macam uang asing yang ditaksir sebanyak Rp 700 juta, 71 lembar sertifikat; 156 buah berbagai jenis perhiasan emas seberat 973,17 gram ; 1 unit mobil pelaku dan  1 unit mobil korban yang dibawa pelaku.

Baca Juga  Kick Off HKSN 2024 Dimulai di Desa Talaga: Kolaborasi Mensos Saifullah Yusuf, Mendes Yandri, dan SMSI Pusat

Atas perbuatannya tersebut para pelaku yang berjumlah 7 dan berinisial A, S, DI, TA. DD, DN dan DH dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Absa-SB.ID

Komentar

News Feed