oleh

Fasilitas Perumahan Belum Diserahkan, Pemkot Pekalongan Bentuk Forum Penyelesaian

JATENG.SIBERINDO.CO – Kerusakan jalan lingkungan, saluran, dan fasilitas umum di sejumlah perumahan tidak dapat langsung ditangani Pemerintah Kota Pekalongan. Penyebabnya, fasilitas umum tersebut belum diserahkan oleh pengembang perumahan kepada pemerintah.

Untuk mempercepat penyelesaiannya, Pemkot Pekalongan bersama Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan membentuk Forum Kolaborasi Lintas Sektor Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (Kolase-PSU), di Ruang Buketan, Setda Kota Pekalongan, Selasa (29/9/2026).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan, Sugiyo, mengatakan, setelah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) resmi diserahkan kepada pemerintah daerah, fasilitas tersebut menjadi aset yang dikelola secara penuh. Pemeliharaannya dapat diusulkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim), lalu dianggarkan melalui APBD sesuai ketentuan.

Baca Juga  Tenaga Pendidik Berprestasi Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

“PSU yang telah resmi diserahkan kepada pemerintah daerah selanjutnya dapat dimanfaatkan, dipelihara, dan diperbaiki dengan tetap memperhatikan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah. Proses penyerahan juga dilakukan setelah masa pemeliharaan PSU selesai,” kata Sugiyo.

Menurutnya, sejumlah perumahan di Kota Pekalongan telah menjalani proses serah terima PSU, di antaranya Perumahan Taman Seruni Gamer di Kelurahan Gamer, Saputra Residence di Kelurahan Kertoharjo, serta Perumahan Pringrejo Asri 1, 2, dan 3 di Kelurahan Pringrejo.

Sugito merinci, PSU di Perumahan Taman Seruni Gamer diserahkan kepada pemkot oleh perwakilan warga karena PSU ditelantarkan oleh pengembang. Lalu, PSU di Saputra Residence dan Perumahan Pringrejo Asri 1, 2, dan 3 diserahkan langsung oleh pengembang kepada pemkot.

Baca Juga  Bunda Literasi Harus Jadi Motivator Gemar Baca Bagi Anak

Ia menjelaskan, sebelum diserahterimakan, kondisi dan luasan PSU terlebih dahulu diukur ulang oleh Konsultan Jasa Survei Berlisensi (KJSB). Aset kemudian dihitung dan dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum dicatat dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekalongan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Khunaifi Alhumami, mengatakan terdapat sekitar 12 kompleks perumahan yang PSU-nya belum diserahterimakan kepada Pemkot Pekalongan. Sebagian di antaranya menghadapi persoalan karena pengembang sudah tidak ada atau menelantarkan PSU.

“Kalau mau memperbaikinya, dasar hukumnya bingung untuk menganggarkannya. Karena itu bukan milik Pemerintah Kota Pekalongan. Kalau sudah diserahkan, itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Pekalongan untuk memperbaiki kalau ada kerusakan,” jelasnya.

Baca Juga  Jateng Siapkan Tempat Karantina Masyarakat Nekat Mudik

Menurut Khunaifi, persoalan tersebut sebelumnya muncul dalam pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan atas permohonan Dinperkim. Dari persoalan tersebut kemudian muncul kebutuhan untuk membangun mekanisme penyelesaian secara bersama lintas sektor.

Melalui Forum Kolase-PSU, pemerintah daerah dan Kejaksaan akan membahas persoalan serah terima PSU secara bersama, termasuk perumahan yang pengembangnya sudah tidak ada. Forum juga menjadi sarana sosialisasi kepada pengembang agar memenuhi kewajiban setelah pembangunan dan masa pemeliharaan PSU selesai.(***)

News Feed