oleh

Seorang Ibu Muda Gagalkan Aksi Penjambretan

KEBUMEN – Seorang ibu muda di Ambal, Kebumen, Jawa Tengah berhasil menggagalkan aksi penjambretan. Hebatnya, dua pelaku yang digagalkan dalam aksi kejahatan di Desa Surobayan, Kecamatan Ambal, itu merupakan residivis.

Tindakan berani tersebut dilakukan Ny RA (26) pada pertengahan Juli lalu. Sedangkan kedua tersangka,  BA (42) warga Desa Winong, Kecamatan Mirit dan MD (22), warga Kecamatan Kutoarjo Purworejo, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ambal bekerja sama dengan Polres Purworejo, Rabu (5/8) lalu.

Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan Senin (17/8), kedua tersangka pelaku diduga BA dan MD akan menjambret tas milik ibu rumah tangga RA (26), warga Kecamatan Ambal Kebumen pada hari Sabtu (18/7), sekitar pukul 14.00. Saat itu ibu muda tersebut pulang dari mesin ATM di Kutowinangun.

Baca Juga  Anak Main Korek Api Bakar Tumpukan Cadangan Pakan Ternak

Lokasi percobaan penjambretan di jalan Desa Surobayan, Kecamatan Ambal, arah selatan Kutowinangun.”Korban oleh dua tersangka dipepet saat perjalanan pulang. Dompet yang saat itu disimpan di bagasi depan sebelah kiri menjadi sasaran tersangka,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada suarabaru.id.

Namun saat berusaha mencomot dompet, oleh korban, tangan pelaku ditangkis sehingga aksinya gagal. Saat keduanya berseteru, tiba-tiba kendaraan yang dinaiki dua tersangka mogok di tengah perjalanan. Karena panik, kendaraan pelaku ditinggalkan begitu saja.

Baca Juga  Seorang Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Berbekal kendaraan yang ditinggalkan, polisi pun melakukan penyelidikan kasus tersebut. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ambal dan Resmob Resor Purworejo pada hari Rabu (5/8) di dua tempat berbeda.

Ternyata dua tersangka itu merupakan residivis dan baru bebas dari Rutan Purworejo. Keduanya bebas pada awal tahun 2020.Setelah bebas kedua tersangka memiliki niatan melakukan kejahatan di wilayah Kebumen, namun aksinya gagal.

Baca Juga  Lomba Pertunra Tingkat Jateng 2021 Digelar Secara Virtual

Sedang tersangka MD, sampai dengan saat masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Resor Purworejo. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

“Untuk tersangka MD, selain melakukan kejahatan di Kebumen, ia diduga melakukan aksi di wilayah Purworejo. Saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik,”imbuh AKBP Rudy Cahya didampingi Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono.

Komper Wardopo

Komentar

News Feed