SEMARANG – Calon Ketua PWI Jateng Gunawan Permadi memberikan tanggapan atas pemuatan berita di jateng.siberindo.co 12 September 2020 yang berjudul “Tim Sukses Amir Machmud Temukan Kecurangan Calon Ketua PWI Jateng” . Gunawan Permadi mengirimkan hak jawab tertanggal 11 September dan diterima redaksi siberindo.co, Minggu (13/9).
Terkait dengan pernyataan yang disampaikan Solikun, “sejak pertengahan Agustus sampai hari ini Gunawan Permadi sangat aktif dan cenderung agresif mengumpulkan berkas pengajuan kartu anggota PWI Jawa Tengah”, Gunawan mengklarifikasi bahwa pengajuan kartu adalah wewenang pengurus PWI, bukan wilayah tim sukses.
Prosedur pengajuan kartu anggota sudah diatur dalam ketentuan organisasi, yakni melalui PWI Jateng ke PWI Pusat. Ada proses verfifikasi untuk menentukan kartu anggta bisa diterbitkan atau tidak, ini sepenhnya ranah organisasi bukan ranah tim sukses untuk memeprsoalkan.
Mengenai 73 berkas yang diserahkan ke Sekretariat PWI Jateng, menurut Gunawan Permadi, juga tidak ada yang dilanggar. “Kartu anggota adalah hak aggota dan tidak ada kesalahan yang dilakukan jika saya memperjuangkan hak anggota. Bahkan, penyerahan berkas oleh saya ke Sekretariat PWI Jateng adalah sesuai saran dan arahan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari. Memperjuangkan hak anggota untuk mendapatkan kartu anggota bukanlah kecurangan. Justru sebaliknya, saya membantu PWI Jateng dan pemohon kartu anggota,” tulis Gunawan Permadi.
baca juga Tim Sukses Amir Machmud Temukan Kecurangan Calon Ketua PWI Jateng
Terkait dengan pernyataan Solikun tentang adanya dugaan maladministratur dalam pengiriman berkas pengurusan kartu PWI, Gunawan menyebut bahwa, dia menyerahkan sendiri berkas itu, ke Sekretariat PWI sesuai ketentuan prosedur. Dia juga menerima berita acara penerimaan yang ditandatangani oleh petugas secretariat dan berstempel basah PWI Jateng. Berkas tersebut kemudian dikirim oleh Sekretariat PWI Jateng ke Sekretariat PWI Pusat melalui ekspedisi paket (sesuai bukti resi pengiriman).
Mengenai Gunawan yang disebut menyerahkan berkas pengajuan kartu anggota PWI yang tidak memenuhi syarat untuk diproses menjadi anggota biasa, Gunawan menyampaikan, proses verifikasi persyaratan adalah wewenang penuh PWI Jateng dan PWI Pusat. “Bukan ranah tim sukses.Tugas saya hanya membantu memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika berkas tidak memenuhi syarat, PWI Jateng dan PWI Pusat berhak menolak proses penerbitan kartu,” tulisnya.
Mengenai surat keterangan atas nama Hendra Septa, Gunawan menyampaikan, berdasarkan surat keterangan kerja resmi dari TVRI Semarang yang ditandangani Plt Kepsta TVRI Semarang, Saudara Hendra Septa adalah benar wartawan/contributor TVRISemarang. “Surat Keterangan Kerja resmi sudah dikirim ke PWI Jateng. Menanggapi pemberitaan ini, kami juga mengirimkan copy surat keterangan TVRI itu ke Sekretariat PWI Pusat untuk mencegah hal-hal yang tidak perlu,” tulisnya
Mengenai pernyataan Solikun yang menyebut selama ini pihaknya dan panitia dituduh curang, disampaikan oleh Gunawan, Solikun tidak jelas menyebutkan mengenai siapa yang menuduh curang kepada siapa mengenai hal apa. “Pernyataanini, yang ditempatkan pada berita tuduhan tidak berdasar kepada saya, bisa menimbulkan tafsiran lain yang berkaitan dengan saya,” tulis Gunawan Permadi.
Redaksi











Komentar