oleh

Tak Beroperasi hingga 17 Mei, Bus AKDP dan AKAP di Terminal Purabaya

Surabaya – Masa larangan mudik berlaku mulai hari ini hingga 17 Mei mendatang. Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Purabaya tak beroperasi.

Edi Kusharyanto, Koordinator Kambtib Regu C Terminal Purabaya mengatakan, Bus AKAP dan AKDP berhenti beroperasi sejak pukul 00.00 WIB. Itu sesuai dengan surat perintah dari Organisasi Pengusaha Angkutan Darat Surabaya (Organda).

“Ya semua bus sejak pukul 00.00 WIB sudah berhenti melayani. Sesuai dengan instruksi dari Organda kepada PO yang ada,” kata Edi kepada detikcom, Rabu (5/5/2021).

Menurut Edi, meski ada larangan mudik dan penghentian layanan operasional bus, namun terminal tetap buka. Sebab bus dalam kota tetap beroperasi.

“Masih. Karena masih melayani di dalam kota,” terang Edi.

Baca Juga  Bupati Muarojambi Tinjau Pos Pengamanan dan Penyekatan Arus Mudik

Direksi salah satu PO bus di Terminal Purabaya, Yusuf (49) mengatakan, instruksi untuk tak beroperasi telah diterimanya sejak 2 hari yang lalu. “Iya tadi PO sudah mengumumkan dan sudah ditempel di papan nama. Mulai besok itu semua armada sudah gak boleh keluar atas imbauan Kementerian melalui Organda,” tutur Yusuf.

“Keluar sejak 2 hari yang lalu. Iya tanggal 6 itu sudah tidak boleh beroperasi atau ditaruh di garasi sampai tanggal 17,” pungkas Yusuf. (*/cr4)

Baca Juga  Berantas Narkoba, Pemprov Jateng Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi

 

Sumber : news.detik.com

News Feed