Banda Aceh- Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembalikan ke penyidik Polda Acaeh surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara bantuan biaya pendidikan
Banda Aceh- Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembalikan ke penyidik Polda Acaeh surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara bantuan biaya pendidikan