oleh

Kemenkum Jateng Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Perkuat Pelindungan Batik Tulis Girilayu

JATENG.SIBERINDO.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyerahkan Dokumen Deskripsi dan Sertifikat Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Batik Tulis Girilayu dalam kegiatan yang berlangsung di Rumah Batik Giriarum, Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Tulis Girilayu, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, Rabu (29/7).

 

Penyerahan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat pelindungan hukum terhadap Batik Tulis Girilayu sebagai kekayaan intelektual komunal yang memiliki reputasi, kualitas, serta karakteristik khas yang berasal dari wilayah Kabupaten Karanganyar.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Bakdo Harsono. Turut hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H., perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kepala Bapperida Kabupaten Karanganyar, Ketua LPPM UNS, Tim Peneliti UNS, Ketua MPIG Batik Tulis Girilayu, para perajin, serta pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga  POLITIK: Ketua Komisi II DPR RI: Tidak Ada Alasan Tidak Melaksanakan Pemilu 2024

 

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang dibacakan oleh Tjasdirin disampaikan bahwa penyerahan Dokumen Deskripsi dan Sertifikat Pendaftaran Indikasi Geografis bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelindungan terhadap kekayaan intelektual komunal.

 

“Pendaftaran Indikasi Geografis akan meningkatkan nilai ekonomi Batik Tulis Girilayu melalui perlindungan hukum, penguatan daya saing, serta peningkatan kepercayaan pasar terhadap produk unggulan masyarakat,” ujar Tjasdirin.

 

Ia menjelaskan bahwa Indikasi Geografis memberikan pengakuan terhadap reputasi, kualitas, dan karakteristik suatu produk yang memiliki keterkaitan dengan wilayah asalnya. Dengan adanya pelindungan tersebut, produk lokal memiliki kepastian hukum sekaligus nilai tambah ekonomi bagi masyarakat penghasilnya.

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa Batik Tulis Girilayu merupakan warisan budaya yang memiliki keunikan dari sisi motif maupun teknik pembuatannya yang tetap mempertahankan proses membatik secara tradisional. Pelindungan melalui Indikasi Geografis diharapkan mampu menjaga reputasi produk, mencegah penyalahgunaan, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kesejahteraan para perajin.

Baca Juga  Baru 80 Persen PDAM Tebo Layani Pelanggan

 

Perwakilan DJKI, Gunawan, menyampaikan bahwa meskipun Batik Girilayu bukan merupakan pendaftar Indikasi Geografis pertama di Jawa Tengah, namun secara historis Batik Girilayu memiliki nilai penting dalam perkembangan batik di Jawa.

 

“Batik Girilayu bukan yang pertama di Jawa Tengah, namun apabila ditelusuri dari sejarahnya, Batik Girilayu merupakan salah satu sari atau cikal bakal perkembangan motif batik di Jawa. Oleh karena itu, sudah sewajarnya Batik Tulis Girilayu mendapatkan pelindungan melalui pendaftaran Indikasi Geografis,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Tities selaku Asisten Perekonomian yang mewakili Bupati Karanganyar menyampaikan apresiasi kepada UNS, DJKI, serta masyarakat pengrajin Girilayu atas dedikasi dan kolaborasi dalam memperkuat pelindungan serta pengembangan Batik Tulis Girilayu melalui Indikasi Geografis.

 

Dekan Fakultas Hukum UNS, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H., turut menyampaikan bahwa dokumen Indikasi Geografis Batik Tulis Girilayu disusun oleh para doktor dan tenaga ahli yang kompeten di bidangnya.

Baca Juga  Pantai Kendal Akan Dikembangkan Jadi Objek Wisata

 

“Dokumen Indikasi Geografis Batik Tulis Girilayu disusun oleh para doktor dan tenaga ahli yang kompeten, sehingga kualitas, keakuratan, dan substansi dokumen dapat terjamin,” ujarnya.

 

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen Deskripsi dari Tim Peneliti UNS kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, penyerahan Sertifikat Pendaftaran Indikasi Geografis oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama DJKI kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, serta penyerahan Kartu Tanda Anggota MPIG kepada MPIG Batik Tulis Girilayu.

 

Kegiatan ditutup dengan konferensi pers dan peninjauan proses produksi Batik Tulis Girilayu sebagai produk unggulan Kabupaten Karanganyar.

 

Melalui pelindungan Indikasi Geografis ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah berharap Batik Tulis Girilayu semakin dikenal luas, memiliki daya saing di pasar nasional maupun internasional, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan warisan budaya bangsa

News Feed