oleh

Wakil Ketua DPRD Tegal Jalani Sidang Perdana Dangdutan di Tengah Pandemi

TEGAL – Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal yang menjadi terdakwa penyelenggara dangdutan di tengah pandemi Covid-19  menjalani siding perdana. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020) itu, Wasmad merasa keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang dibuka oleh hakim Hj Toetik Ernawati SH MH (ketua), Paluko Hutagalung SH MH (anggota) dan Fatarony SH MH (anggota) memberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan (eksepsi).

Wasmad tanpa didampingi kuasa hukum menyampaikan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Widya Hari Sutanto SH MH dan Yohanes Kardinto SH dan minta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan dari JPU.

Baca Juga  Peluncuran HKSN 2024: Dari Taman Firdaus, Wakil Menteri Sosial Agus Priyono Kunjungi JBS Cilegon

Kepada Majelis Hakim, seperti dikutip suarabaru.id grup siberindo.co, Wasmad mempertanyakan penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri bukan oleh PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pejabat yang diberi kewenangan khusus untuk menyidik adalah PPNS jadi dari awal tidak ada PPNS,” kata Wasmad.

Baca Juga  Jelang Akhir Tahun 2024, Kades Talaga Bersama Masyarakat Pers dan PHRI Pokja Gelar Tasyakuran dan Penyematan Nama Sungai Gus Ipul

Wasmad juga mempersoalkan pasal yang dikenakan kepada dirinya. Karena menurutnya Kota Tegal saat itu sedang tidak dalam Karantina Wilayah atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Seperti diketahui PSBB Kota Tegal Telah berakhir pada 23 Mei lalu. Sehingga ia meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa.

Sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Widya Hari Susanto SH, Johannes Kardinto SH mendakwa Wasmad Edi Susilo dengan pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana karena tidak menuruti perintah petugas dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.

Baca Juga  Prabowo hingga Muzani Ziarah ke Makam Habib Ali Kwitang

Wasmad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September lalu yang mengundang ribuan penonton.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dan eksepsi terdakwa Wasma berlangsung hanya sekira 45 menit. Agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Wasmad oleh majelis hakim bisa disampaikan pada Selasa (24/11/2020) mendatang.

Nino Moebi-wied

 

News Feed