oleh

Timses Afif-Albar Mengeluh Balihonya Dibongkar, Sedangkan Baliho Kotak Kosong Dibiarkan

WONOSOBO -Tim sukses Pasangan salon (paslon) Afif Nurhidayat dan Muhamad Albar (AA) di Pilkada Wonosobo menilai tim penegak Pilkada yang dianggap bersikap berat sebelah. Tentang aturan pemasangan baliho,  misalnya, penindakan hanya untuk paslon saja. Sedangkan baliho relawan Kolom Kosong (Koko) tak  ditindak meski dianggap melanggar.

“Kami kecewa, puluhan baliho paslon diturunkan, sedangkan baliho yang lain dibiarkan meski melanggar, kenapa  tidak ada yang berani menindak,” ungkap Ketua Harian Pemenangan Tim AA, Wahyu Lembusuro Nugroho, Minggu (15/11) malam seperti dikutip suarabaru.id gru[ siberindo.

Menurutnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), belum bertindak secara seimbang. Pasalnya dua lembaga tersebut dianggap tak adil saat menegakkan sejumlah aturan pemilu.

Apalagi banyak baliho yang dipasang tim Koko yang dianggap melanggar namun tak segera ditertibkan. Justru saat ditanyakan pada dua lembaga itu, ada kesan saling lempar tanggung jawab. “Ada banyak baliho Koko yang ukurannya melebihi ukuran yang ditetapkan KPU. Terpasang dibanyak tempat, tapi itu tidak ditindak, saat dikonfirmas terkesan saling lempar tanggung jawab,”  keluhnya.

Baca Juga  Magelang Unggulkan PKK Milenial dalam Penilaian Penghargaan

Selain itu, Timses Afif-Albar juga menilai banyak baliho  untuk dukungan pada Koko ini menyertakan logo KPU dan Pemkab Wonosobo. Hal ini menurut Bendahara DPC PDIP dianggap telah melanggar ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak KPU.

“Kami laporkan ke pihak Bawaslu, mereka bilang bahwa Koko bukan peserta pemilu, jadi pihaknya tak bisa menindak. Sementara Satpol PP juga melemparkan jika tanggung jawab ini berada di pihak Bawaslu. Ini kan membingungkan,” terangnya.

Kewenangan Satpol PP

Sebagai peserta pemilu, pihaknya kecewa dengan tanggapan tersebut. Wahyu menyebut jika semua sudah diatur. Meski mengampanyekan Koko itu tidak diatur dalam Pilkada, Satpol PP berhak menindak dengan aturan penegakan Perbup maupun Perda.

Baca Juga  SMSI Peringati HUT ke-7 pada 7 Maret Dengan Potong Tumpeng Serentak di 37 Kota

“Kita hidup di negara hukum. Tidak ada satu pun hal yang bebas dan terlepas dari masalah hukum. Pengaduan masalah ini perlu segera mendapat tanggapan,” terangnya.

Mengingat banyak relawan Afif-Albar yang berada di basis masyarakat terus bergejolak. Apalagi bulan ini menurutnya telah masuk momen yang cukup krusial. “Kita tidak ingin terjadi apa-apa di bawah. Makanya, kita hanya pingin hal itu bisa segera dibereskan,” bebernya.

Bukan Peserta Pemilu

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Wonosobo, Danil Arviyan menegaskan jika Koko bukan menjadi peserta Pilkada. Sehingga pihaknya tidak bisa langsung menindak baliho yang dianggap melanggar tersebut.

Baca Juga  GeNose C19 Karya Anak Bangsa yang Bermanfaat Bagi Industri Pariwisata

“Dalam aturan, kita akan menindak itu kan sesuai dengan regulasi yang ada. Sementara untuk Koko ini bukan peserta Pilkada, makanya kita tidak bisa melakukan itu,” terangnya saat dikonfirmasi wartawan.

Sehingga untuk penertiban baliho yang melanggar, pihaknya hanya akan melakukan pada peserta Pilkada saja. Selebihnya, hal itu bisa dilakukan Satpol PP menggunakan Perbup maupun Perda.

“Kalau ada baliho yang dipasang di tempat publik, dipaku dipohon misalnya, ya Satpol PP yang berhak. Mereka juga sudah melakukan pemetaan. Kita sudah komunikasikan itu dengan berbagai stekholder terkait,” terangnya.

Berkaitan dengan  logo KPU dan Pemkab yang terpasang dibaliho, pihaknya justru menanyakan ke pihak KPU dan Pemkab. Sebab seharusnya mereka yang melakukan pengaduan ke pihak Bawaslu sendiri karena ada logo yang dicatut Koko.

Muharno Zarka-wied

 

News Feed