oleh

Ayah Durhaka Tega Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur

KUDUS  – Seorang lelaki di Kudus tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. S (44) , ayah yang durhaka itu, telah melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali.

Lelaki yang tinggal di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus tersebut kini sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kudus, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan petugas.

Kapolres Kudus AKBP Aditiya Surya Dharma membenarkan saat dikonfirmasi atas kasus ini. “Ya, tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolres, Kamis (14/1).

Baca Juga  Taiwan Technical Mission Presentasi Panen Bawang di Sumatera Utara

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah istri tersangka melaporkan ke polisi. Laporan tersebut bermula saksi mendapat cerita dari anaknya yang mengeluhkan sakit pada alat kemaluannya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku kepada ibunya kalau sudah disetubuhi tersangka berkali-kali.

“Tiba-tiba korban bercerita kepada pelapor bahwa korban sudah disetubuhi oleh ayahnya berulang kali dengan cara mengancam korban. Korban diancam tersangka jika mengatakan kepada ibunya, korban akan dibunuh ayahnya,” ujar dia seperti dikutip suarabaru.id grup siberindo.co.

Mendapat cerita tersebut, saksi langsung tidak terima dan langsung melaporkan ke aparat kepolisian. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak dan membekuk pelaku di rumahnya pada Rabu (13/1).

Baca Juga  Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua di Jawa Tengah

“Selanjutnya tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Polres Kudus. Dilakukan interogasi awal bahwa tersangka mengakui telah menyetubuhi korban, kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Aditya.

Aditya mengaku masih mendalami motif pelaku tega melakukan pencabulan kepada anak sendiri. Kini pelaku telah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” terang dia.

Baca Juga  Mudah Sekali! Berikut Ini Syarat Permohonan SKCK di Polres Semarang

Tm-Ab

News Feed