oleh

Tersangka Penggelapan Ponsel Ditangkap di Rumah Calon Istri

BLORA (SUARABARU.ID) – Tersangka penggelapan ponsel yang sempat buron selama empat hari, Lan alias Coro (42), warga Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, ditangkap polisi tanpa pelawanan.

“Coro kami tangkap tanpa perlawan, di rumah wanita yang akan dinikahinya,” jelas Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono, seperti dikutip suarabaru.id grup siberindo.co  Jumat (6/11/2020).

Menurut AKP Budiyono, duda yang akrab dipanggil Coro, ditangkap lantaran membawa lari smart phone atau ponsel pintar milik seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) facebook (FB).

Tidak hanya sekali ini, Lan ternyata adalah residivis, karena sudah kali kedua berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama, dan sudah pernah dihukum.

Baca Juga  Makam Dadakan di Petilasan Ratu Kalinyamat Hebohkan Warga Jepara

Kasus terbaru yang membuat Coro harus kembali berhadapan dengan aparat hukum, adalah berdasar laporan Wartini, warga Kecamatan Bogorejo, Blora, baru-baru ini.

Kronologinya, lanjut Kapolsek Tunjungan, ponsel milik Wartini telah dibawa lari tersangka saat berada di parkiran sebuah minimarket Tamanrejo.

Menurut AKP Budiyono, melalui FB tersangka Lan dan korban Wartini janjian untuk bertemu di kompleks Gudang Banyu, Kelurahan Tegal Gunung, Kota Blora.

Sesaat setelah pertemuan di dekat tower air PDAM tersebut, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor korban untuk jalan-jalan tanpa tujuan yang jelas.

Setelah putar-putar berdua, Lan dan Wartini sepakat istirahat di minimarket di jalan raya Provinsi Blora-Semarang pada KM-4,8 Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Blora.

Baca Juga  Pemkab Kudus Dapat Bantuan 10.000 APD

Di lokasi itulah, tersangka beraksi melancarkan dengan berpura-pura meminjam ponsel milik korban untuk memotret kendaraan truk yang akan dibelinya.

“Di medsos selama ini, Lan menggunakan identitas palsu untuk mengelabui korban,” tambah Kapolsek Tunjungan.

Dari keterangan korban, ternyata Wartini baru kenal empat bulan dengan tersangka melalui dunia maya (FB), dan pada pertemuan kedua (darat) itu, tersangka berhasil membawa kabur HP.

Ditambahkan AKP Budiyono, setelah laporan masuk, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian.

Minimarket di Tamanrejo, tempat kejadian aksi Lan alias Coro membawa kabur smart phone wanita yang dikenalnya lewat FB. Foto : SB/Ist.

Masalah Keluarga

Baca Juga   Dapur Sriyono Ludes Terbakar, Ditinggal Saat Api Tungku Masih Nyala

Selanjutnya Kamis (5/11/2020), tersangka diamankan berikut barang bukti tanpa di rumah calon istri tersangka, di salah satu desa di Kecamatan Tunjungan.

“Tersangka Coro, juga pernah dihukum dalam perbuatan serupa,” beber Kapolsek Tunjungan.

Dijelaskan AKP Budiyono, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mendekati korban,  disaat korban sedang ada masalah rumah tangga dengan suaminya.  “Dari aksi Coro tersebut, korban Wartini mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta,” rinci Kapolsek Tunjungan.

Dari pengalaman korban Wartini dan kasus-kasus sebelumnya, Kapolsek Tunjungan berpesan kepada masyarakat agar selalu mawas diri dalam pergaulan, apalagi yang baru kenal di dunia maya.

Wahono- trs

 

 

 

 

 

News Feed