oleh

Siswa SMA Tewas Dikeroyok, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

KUDUS  – Pelaku pengerooyokan terhadap Mahendra Dharma Saputra (16), siswa SMA di Kudus, ditangkap polisi. Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil meringkus pelaku pengeroyokan di gudang kosong depan SPBU Proliman Tanjung Karang, Kecamatan Jati.

Polisi hanya butuh waktu dua hari untuk membekuk empat pelaku yang membuat korban sampai tewas. Keempat pelaku ditangkap di beberapa lokasi terpisah. Para pelaku tersebut masing-masing berinisial IP (23), AF (21), ZA (16) dan HP (23).

“Dua pelaku diamankan di daerah Pati, sedangkan dua lainnya diamankan di daerah Kecamatab Jekulo, Kudus,” kata Kapolres Kudus Aditya Surya Dharma, Rabu (6/1) seperti dikutip suarabaru.id grup siberindo.co.

Menurut Kapolres, penangkapan tersebut berkat respon cepat petugas. Setelah mendapat laporan, tim Satreskrim Polres Kudus besama Polsek Jati kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi yang didapat para pelaku yang merupakan anak punk biasa mangkal di daerah Pati, Tuban dan Kudus.

Baca Juga  UKM Virtual Expo Khusus Produk Kuliner

”Senin sekitar pukul 10.00 keempat pelaku berhasil kami tangkap,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma.

Sebagaimana diketahui, aksi pengeroyokan oleh keempat pelaku ini menyebabkan korban Mahendra Dharma Saputra yang merupakan warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati  Kudus meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada terjadi pada Sabtu (2/1) malam. Diduga, korban dikeroyok sekelompok anak jalanan.

Baca Juga  Pemancing Tenggelam di Waduk Gajahmungkur Tewas di Kedalaman 6 Meter

Selain keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban, batu bata herbel 1 buah dan gitar kentrung dalam keadaan rusak.

Kini keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 Ke-3 KUHPidana tentang tindak pidana perkara kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan mati seseorang.

”Ancaman hukuman yang maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Tm-wied

 

News Feed