oleh

Bupati Boyolali Dukung Program Gerakan Jateng di Rumah Saja

BOYOLALI – Untuk mendukung kegiatan program Gerakan Jateng di Rumah Saja, Bupati Boyolali menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/1252/5.5/2021. Edaran tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Perpanjangan PPKM ini bertujuan untuk mencegah timbulnya penularan Covid-19 di wilayah tersebut. Kebijakan ini akan berlaku selama dua hari yakni 6-7 Februari 2021.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut maka sejumlah kebijakan telah diinstruksikan kepada seluruh elemen masyarakat. Salah satunya penutupan sektor pariwisata dan hiburan.

Ditemui dikantornya pada Kamis (4/2/2021) pagi, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Boyolali, Susilo Hartono menjelaskan, pihaknya telah membuat surat bagi para pemilik tempat pariwisata, tempat hiburan, dan tempat olah raga.

“Pada tanggal 6 dan 7 (Februari) tersebut kami akan menerjunkan tim untuk melaksanakan pemantauan untuk memastikan apakah sudah dilaksanakan penutupan atau belum. Kecuali untuk rumah makan tetap diperbolehkan buka dengan syarat hanya 25 persen saja kapasitasnya, dan dibatasi pemesanan sampai jam tujuh malam (pukul 19.00 WIB), makanan harus dibawa pulang,” terangnya.

Baca Juga  Muzani Sebut Karir Politik Sandi Lebih Cepat Dibanding Kader Gerindra Lainnya, Tapi Tetap Loncat ke Partai Lain

Terpisah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali, Karsino, menjelaskan, pasar rakyat atau pasar tradisional diperbolehkan tetap buka dengan lebih meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan. Penutupan hanya diberlakukan untuk toko modern, minimarket/ supermarket saja.

“Secara logika, toko modern tidak menyediakan bahan pokok, dan konsumennya masyarakat menengah ke atas, sehingga kalau pun ditutup tidak berpengaruh pada kebutuhan publik. Tetapi kalau pasar rakyat menyediakan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Baca Juga  Temanggung Percepat Pembuatan Sertifikat PIRT Untuk UMKM

Sedangkan Pedagang kali lima (PKL) diperbolehkan berjualan tetapi masih dengan pemberlakuan PPKM, yaitu dengan batas waktu pukul 20.00 WIB. (*/cr8)

sumber : jatengprov.go.id

News Feed