oleh

Pemkot Magelang Terapkan Sistem Pajak Otomatis melalui Platform Toko Daring

JATENG.SIBERINDO.CO – Pemerintah Kota Magelang mulai menerapkan sistem pemungutan pajak daerah secara otomatis melalui integrasi dengan platform toko daring Tisera. Inovasi ini memungkinkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas transaksi makanan dan minuman, khususnya jasa boga atau katering, langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sehingga meningkatkan transparansi dan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Penerapan sistem tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Magelang dan PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri di Ruang Rapat Wali Kota Magelang, Kamis (30/7/2026).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Magelang, Catur Budi Fajar Sumarmo, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Menurutnya, setelah melalui kajian regulasi, pembahasan lintas instansi, serta uji coba teknis yang dinyatakan berhasil, mekanisme pemungutan PBJT atas transaksi jasa boga melalui platform Tisera dinilai siap diterapkan secara resmi.

“Fokusnya adalah transaksi makanan dan minuman, khususnya jasa boga atau katering yang dilakukan melalui toko daring,” ujarnya.

Catur menjelaskan, mekanisme tersebut juga melibatkan Bank Jateng sebagai pengelola RKUD Kota Magelang. Nota kesepakatan menjadi landasan bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang untuk menyusun perjanjian kerja sama operasional.

Melalui sistem baru tersebut, proses pemungutan pajak diharapkan berlangsung secara otomatis, sehingga administrasi dan pelaporan transaksi menjadi lebih mudah, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga  Gubernur Jateng Siapkan Vaksinasi Malam Hari Saat Ramadhan

Direktur PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Mas Admuawan, mengatakan integrasi sistem memungkinkan setiap transaksi yang menjadi objek PBJT tercatat secara digital dan pajaknya langsung disalurkan ke kas daerah sesuai ketentuan.

“Administrasi dan rekonsiliasi menjadi lebih mudah, sementara potensi kehilangan penerimaan pajak daerah dapat diminimalkan. Kami berharap ini dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Ke depan, Tisera juga akan mengembangkan integrasi serupa untuk transaksi luring melalui sistem point of sale (POS), sehingga pelaku usaha yang menggunakan berbagai platform pembayaran tetap dapat memungut dan menyetorkan pajak secara otomatis.

Baca Juga  Tak Hanya Pekerja Formal, Pemprov Jateng Bidik Jutaan Pekerja Desa Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menegaskan, digitalisasi pengelolaan pajak bukan semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Menurutnya, sistem digital akan menghasilkan data transaksi yang lebih akurat, mempercepat penyetoran pajak, serta meminimalkan potensi kehilangan penerimaan daerah.

“Karena kalau tidak akuntabel, tentunya pertanggungjawabannya jadi tidak karuan. Itu menjadi hal yang utama dan pastinya linier dengan kepercayaan publik yang kita harapkan,” imbuh Damar.

Ia berharap nota kesepakatan tersebut segera ditindaklanjuti melalui integrasi sistem, penyusunan perjanjian kerja sama, pendampingan kepada perangkat daerah, serta evaluasi secara berkelanjutan guna memastikan implementasinya berjalan optimal.

News Feed