oleh

Berkas Perkara Wakil Ketua DPRD Dangdutan di Masa Pandemi Dilimpahkan ke Kejati Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jateng melimpahkan berkas perkara konser dangdut Tegal yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (1/10/2020).

“Berkasnya dari kita sudah selesai, siang ini sudah kita limpahkan ke Kejati Jateng,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna .

Menurut Iskandar, kini kepolisian menunggu berkas itu diteliti oleh Kejati hingga status berkas tersebut, dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan lagi ke penyidik (P19).

“Tersangka sementara ini tidak ditahan ya, karena kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor, ” imbuh Kabid Humas  seperti dikutip suarabaru.id grup siberindo.co.

Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan Kasus Konser Dangdut Tegal Kota telah diambil alih Polda Jateng,  setelah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad ditetapkan tersangka pada Senin sore, 28 September 2020. Diduga Wasmad melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP karena tidak mengindahkan imbauan petugas yg syah yaitu kepolisian. Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Baca Juga  Pengurusan Banjir Demak Terus Dilakukan

Seperti diberitakan, Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal menyelenggarakan acara dangdutan dalam rangka pernikahan putrinya dan khitanan anaknya di tengah suasana pandemi. Konser dangdut itu digelar di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam hingga Kamis dini hari, menjalani pemeriksaan di Mapolres Tegal Kota. Selanjutnya, kasus ini diambil alih Polda Jateng, dan Wasmad ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Tim Covid Wonogiri Makamkam Jenazah Ke-34

Absa-trs

 

 

News Feed